ADART; Struktur Organisasi; Organisasi Sayap. BPAN; Perempuan AMAN; Kabar. Budaya; Politik; Undharasa (Opini) Galeri; Kontak; AD/ART. Search for: Search. Pos-pos Terbaru. Pembacaan Babad Tawangalun Lintas Budaya : Membuka Tabir Sejarah, Merajut kebhinekaan; AMAN dan BPAN Banyuwangi Siap Mendirikan Sekolah Adat; Angklung Caruk Menolak
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Kelompok IKAMA Tegalancar yang bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Kelompok IKAMA Tegalancar sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Tegalancar menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut BAB I Nama, Tempat, dan Waktu Pasal 1 Kelompok ini bernama IKAMA Tegalancar Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar Bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar diresmikan tanggal 14 November 2015 dengan masa aktif selama 2 dua tahun. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar berasaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 5 Kelompok IKAMA Tegalancar bertujuan untuk 1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Memotivasi setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Dusun Tegalancar yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Dusun Tegalancar yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Kelompok IKAMA Tegalancar bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. BAB III VISI dan MISI Pasal 6 Visi 1. Mencetak generasi yang maju serta berkualitas dalam berbagai bidang, baik sosial-kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, agama dan budaya 2. Menjadi wadah untuk membentuk karakter yang sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat 3. Terciptanya pemuda yang aktif, mengabdi kepada agama, nusa, dan bangsa Pasal 7 Misi 1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dusun Tegalancar yang bersifat intern/ekstern 2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat 3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dusun 4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan 5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan baik di dalam dusun atau 6. Menjadi generasi yang maju dalam teknologi dan informasi serta bijak di dalam BAB IV Keanggotaan Pasal 8 1. Keanggotaan Kelompok IKAMA Tegalancar menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Tegalancar, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. 2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB V Kelembagaan Pasal 9 1. Struktur kelembagaan Kelompok IKAMA Tegalancar di susun secara Demokratis. 2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB VI Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Perwusyawaratan Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Majelis Akbar Pasal 11 Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII Keuangan Pasal 12 1. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar dikelola secara tertib dan transparan. BAB VIII Identitas Organisasi Pasal 13 1. Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB IX Perubahan Anggaran Dasar Pasal 14 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus. BAB X Penutup Pasal 15 1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar, Dusun Tegalancar, DesaKradenan Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KELOMPOK PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA TEGALANCAR DUSUN TEGALANCAR DESA KRADENAN BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, Kelompok IKAMA Tegalancar melaksanakan fungsi sebagai berikut 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan. 2. Menyelenggarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Tegalancar. Pasal 8 Kewajiban Anggota 1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar . 2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Menjaga nama baik Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 9 Hak Anggota 1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. 2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Memberikan masukan atau aspirasi ke pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar . 4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Kelompok IKAMA Tegalancar. 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar 1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Kelompok IKAMA Tegalancar yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota. 2. Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus. 3. Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Kelompok IKAMA Tegalancar. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Kelompok IKAMA Tegalancar. c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar Bagian 2 Kelembagaan Pasal 11 Ketua Tugas dan Wewenang 1. Bertangung jawab dalam memimpin Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Kelompok IKAMA Tegalancar 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar dan hubungan dengan pihak lain. 4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. 5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 6. Dalam kondisi darurat, dengan atas namaKelompok IKAMA Tegalancar berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 12 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. 2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 13 Sekretaris Tugas dan Wewenang 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Kelompok IKAMA Tegalancar. 7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 14 Bendahara Tugas dan Wewenang 1. Mewujudkan tertib keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar secara optimum dan proposional. Pasal 15 Seksi Tugas dan Wewenang 1. Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya. 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya; 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 16 1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua. 2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. 3. Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 17 1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang megundurkan diri. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG Pasal 19 Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar mengandung unsur-unsur tangan yang saling bergandengan yang berada dalam lingkaran, 10 bintang serta sebuah pita yang lambang tersebut mengandung makna 1. Tangan yang saling bergandengan melambangkan kekompakan, kesolitan, kerjasama, kesatuan, serta jiwa sosial yang terikat satu dengan yang lain. 2. Lingkaran menggambarkan suatu wadah, wadah untuk mencapai kemufakatan bersama tanpa memandang ras, agama, suku, maupun jenis kelamin. 3. 10 bintang melambangkan kepribadian yang di junjung tinggi yaitu kompak, semangat, terampil, tulus, tanggap, tangkas, gotong royong, peduli, tandas, dan bertanggung jawab. 4. Pita di bagian bawah bertuliskan IKAMA merupakan nama dari Kelompok yang ada di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang berdiri sejak 1992. BAB VIII PENUTUP Pasal 20 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar Dusun Tegalancar, Desa Kraadenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK DUSUN TEGALANCAR II. PENASEHAT MAJI FAHROJI III. KETUA AFIQ KURNIAWAN IV. WAKIL KETUA ZAZIN MUKHOROBIN V. SEKRETARIS MUKHAMAD SIDIK VI. BENDAHARA CHAFID CHOIRUDIN VII. PUBLIKASI / DOKUMENTASI NOVAN ADIB WIJAYA VIII. BIDANG UMUM / HUMAS AKHMAD SULKAN HANAFI IX. BIDANG KREATIFITAS M DARU SUBEKTI X. BIDANG KEAMANAN MUH YUDI XI. BIDANG PERLENGKAPAN AGUS KUNCORO XII. BIDANG OLAHRAGA WAWAN
KABBEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Cikarang Utara melantik 11 Ranting periode 2022-2024 sekaligus melakukan santunan terhadap anak yatim dan kaum dhuafa yang dibelar di lapangan Parkiran Lotte Mart, Cikarang Utara, Minggu (31/7/2022).. Dalam acara pelantikan tersebut dihadiri ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur serta berkeadaban dan berketuhahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia. Sebagai Partai Ideologis berasaskan Pancasila 1 Juni 1945, PDI Perjuangan berperan aktif dalam usaha-usaha untuk mencapai cita-cita bersama di atas. Untuk itu, PDI Perjuangan berketetapan menjadi alat perjuangan dan pengorganisasian rakyat. Sebagai alat rakyat, PDI Perjuangan bertugas untuk Pertama, mewujudkan amanat penderitaaan rakyat sebagaimana termaktub dalam cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Kedua, menjaga dan melaksanakan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar dan arah berbangsa dan bernegara; sebagai sumber inspirasi dan harapan bagi rakyat; sebagai norma pengatur tingkah laku kebijakan, kelembagaan dan anggota partai; dan sebagai cermin dari keseluruhan jati diri partai. Ketiga, mengantarkan Indonesia untuk berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai syarat-syarat minimum bagi perwujudan cita-cita bersama bangsa di atas. Kesejarahan PDI Perjuangan sebagai hasil fusi dari Partai Nasional Indonesia PNI, Partai Kristen Indonesia Parkindo, Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia IPKI dan Murba pada 10 Januari 1973 menjadi Partai Demokrasi Indonesia PDI, yang dalam perkembangannya menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI Perjuangan pada tanggal 1 Februari 1999 menjadikan kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai jati diri partai; serta gotong royong, demokratis, merdeka, pantang menyerah dan terbuka sebagai watak partai. Dalam perjuangan mewujudkan cita-cita bersama bangsa, PDI Perjuangan melaksanakannya melalui pengorganisasian dan perjuangan rakyat untuk mencapai kekuasaan politik dan mempengaruhi kebijakan dengan cara-cara damai, demokratis, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN Pasal 1 Partai ini bernama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah partai politik disingkat dengan PDI Perjuangan.
JakartaMalanesianews- Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah bagi orang-orang Sama halnya dengan Organisasi yang lahir Tahun 1947 ini Pemuda Demokrat Indonesia (Pemuda Demokrat) yang saat ini sedang giatnya melaksanakan pembenahan internal organisasi setelah vakum sejak kongres XIV Tahun 2018 di Boyolali
DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten . BAB II ASAS Pasal 3. Asas Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan. BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 4. Visi Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan “Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat” Pasal 5. Misi Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya. pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan. Pasal 6. Tujuan Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan. 3. Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 4. Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa. 5. Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan. Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri. BAB IV BENTUK DAN STATUS Pasal 7. Bentuk Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan. Pasal 8. Status Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9. Jenis Keanggotaan 1. Anggota Aktif 2. Anggota Tambahan BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 10 Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum Pasal 11. Struktur Keorganisasian 1. Pembina dan Penasehat 2. Pengurus 3. Anggota Pasal 12. Pembina dan Penasehat Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan. Pasal 13 Pengurus Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri BAB VII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari 1. Iuran Pokok awal dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. / orang 2. Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. orang. 3. Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat. BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 15 Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 16 Ayat 1 Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu. Ayat 2 Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya. BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17. Aturan peralihan Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru. Pasal 18. Aturan Tambahan Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. Pasal 19. Pengesahan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Tanggal Waktu ===================================================== DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1. Status Keanggotaan 1. Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 2. Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan. Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota 1. Hak Anggota Aktif a. Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan c. Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Hak Anggota Pasif a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga. 3. Kewajiban anggota aktif a. Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi. b. Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan. Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena 1. Meninggal dunia. 2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus. 6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi Pasal 4. Sanksi Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena 1. Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya. 2. Bentuk-bentuk sanksi a. Peringatan lisan/tulisan b. Pencabutan Status keanggotaan. 3. Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus. BAB II RAPAT RUTIN Pasal 5. Status dan Kedudukan 1. Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi. 2. Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin. Pasal 6. Waktu 1. Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali. 2. Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan. Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang 1. Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi 2. Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi Pasal 8. Peserta Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Pasal 10. Pembubaran Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 11 1. hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus 2. Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan Ditetapkan di Tanggal Waktu
ADART Dan Peraturan Organisasi. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ADART) KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) ANGGRAN DASAR. PEMBUKAAN. Dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan yang sangat strategis dalam mencetuskan ide – ide pembaharuan yang didasari pada militansi dan Kesuksesan pembangunan manusia sempurna insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal – insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan. Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah, maka disusunlah Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART ......... sebagai berikut Organisasi bernama ”.........” dan berkedudukan di alamat ................ Organisasi ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal ....... sesuai Akta Notaris ......... Tertanggal ........................ dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. SIFAT Organisasi ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial. PASAL 5 VISI .................................. PASAL 6 MISI ....................... ........................... .................................. PASAL 7 ATRIBUT ...... PASAL 8 TUJUAN Tujuan Organisasi ini 1 Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan. 2 Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara. 3 Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Organisasi demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia. 4 Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada santri yang tidak mampu. PASAL 9 UPAYA Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Organisasi ini berupaya 1 Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan. 2 Mendirikan dan merawat gedung-gedung sekolah, madrasah, perpustakan, laboratorium, dll yang menjadi unit pendidikan Organisasi. 3 Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Organisasi. 4 Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Organisasi, baik pemerintah maupun swasta. 5 Membentuk kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju. 6 Memberikan beasiswa/santunan pada santri yang tidak mampu dalam proses menempuh pendidikannya. 7 Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Organisasi dan masyarakat. PASAL 10 KEKAYAAN ORGANISASI ... PASAL 11 PENDIRI DAN PENGURUS ORGANISASI ...... PASAL 12 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS Keanggotaan pengurus berakhir karena 1 Meninggal dunia. 2 Atas permintaan sendiri. 3 Lembaga dinyatakan pailit. 4 Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi. 5 Habis masa bakti atau jabatannya. PASAL 13 HAK DAN KEWAJIBAN 1 Pengurus Organisasi berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Organisasi dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Organisasi. 2 Pengurus Organisasi bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya. 3 Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Organisasi harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri. PASAL 14 DEWAN PENASEHAT Organisasi ini mempunyai dewan penasehat paling sedikit seorang. PASAL 15 RAPAT BADAN PENGURUS 1 Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 satu tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Organisasi dapat diadakan rapat sewaktu-waktu secara insidental. 2 Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali. 3 Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Organisasi atau yang diberi mandat olehnya. 4 Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Organisasi, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak. 5 Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat. 6 Seorang pengurus Organisasi yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Organisasi. PASAL 16 ANGGARAN RUMAH TANGGA Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. PASAL 17 TAHUN BUKU Tahun buku Organisasi selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan. PASAL 18 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga anggota yang hadir. PASAL 19 PEMBUBARAN Organisasi ini bisa dibubarkan oleh dan bila 1. Organisasi ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada. 2. Organisasi ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Organisasi yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari yang hadir dalam rapat tersebut. 3. Sisa harta kekayaan Organisasi diserahkan kembali pada Organisasi/badan sosial/pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Organisasi ini. PASAL 20 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus Organisasi. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus, terdiri dari ; 1 Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh dan atau Ketua Organisasi untuk tugas-tugas khusus. 2 Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi. BAB II PENGURUS ORGANISASI Pasal 2 Pengurus Organisasi terdiri atas dengan tugasnya masing-masing 1 Dewan Penasehat 2 Ketua 3 Wakil Ketua 4 Sekretaris 5 Bendahara 6 Anggota Pasal 3 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan a Mentaati AD/ART Organisasi. b Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. 2 Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan a Memberikan pendapat dan saran-saran. b Membela diri atau memperoleh pembelaan. c Memperoleh penghargaan. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan a Mentaati AD/ART Organisasi. b Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. 2 Hak anggota Badan Pengurus Biasa a Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi. b Memberikan pendapat dan saran-saran. c Membela diri atau memperoleh pembelaan. d Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Organisasi. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 1 Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang a Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta. 2 Ketua, mempunyai tugas dan wewenang a Menjalankan roda keberlangsungan hidup Organisasi. b Memberi penjelasan kepada masyarakat. c Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, d Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Organisasi . e Mengawasi dan memeriksa keuangan Organisasi. 3 Wakil Ketua, mempunyai tugas dan wewenang a Mewakili Ketua apabila berhalangan. b Membantu tugas-tugas Ketua. 4 Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang a Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk. b Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Organisasi. 5 Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang a Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Organisasi. b Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan. c Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran. d Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus. e Mengelola dan mengembangkan keuangan Organisasi. . BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 6 1 Pengangkatan 2 Pemberhentian BAB V KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN Pasal 7 Pasal 8 BAB VI MASA JABATAN PENGURUS Pasal 9 1 ketua, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali. 2 anggota , masa jabatannya adalah 3 tahun. 3 anggota dan ketua dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan. BAB VII KODE ETIK PENGURUS Pasal 10 1 Disiplin waktu. 2 Menjaga keaktifan lokal. 3 Berkewajiban menyampaikan kebaikan 4 Tidak merokok saat mengajar. 5 Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi tugas. 6 Menjaga nama baik dan citra Organisasi. 7 Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus 8 Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin. 9 Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Organisasi. 10 Berpakaian rapi dan sopan. BAB VIII RAPAT-RAPAT Pasal 11 1 Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Organisasi Pasal 15. 2 Rapat diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh ketua atau yang diberi mandat. 3 Rapat penyusunan diadakan menjelang berakhirnya tahun kepngurusan, selambatnya satu bulan sebelum pergantian. 5 Rapat penyusunan diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya 6 Rapat Organisasi dengan dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan. 7 Rapat bersama antara Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. BAB IX SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 12 1 Semua dana wajib disetorkan kepada Organisasi melalui rekening Organisasi. 2 Dana yang dikelola organisasi, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah a Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik. b Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan. c Dana ujian. d Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat. BAB X SARANA DAN PRASARANA Pasal 13 1 Semua pengadaan sarana dan prasarana Organisasi dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Organisasi. 2 Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit. BAB XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 14 1 ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu. 2 Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan. 3 Setiap komponen diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini. 4 Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan. 5 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan. Ditetapkan di ....... Tanggal Pukul .... WIB Presidium Sidang I Presidium Sidang II .................. ......... Menyetujui, ,,..... .............

OrganisasiPemuda Pancasila lahir pada tahun 1959 dan didirikan oleh Angkatan ke 5 TNI AD untuk melawan PKI dan menyelamatkan kebijakan Soeharto. Sehubungan dengan hal itu, Gubernur meminta seluruh pengurus, kader dan simpatisan, menjadikan Pemuda Pancasila sebagai organisasi kepemudaan yang terbuka, dan peka terhadap setiap dinamika

ContohAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi. AD-ART FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN. FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH) DESA PARUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN. Sekretariat : Dusun Hadirudin RT. 009 RW. 002 Desa Parung - 45562. ANGGARA DASAR . SuIx.
  • r1kxth4m89.pages.dev/458
  • r1kxth4m89.pages.dev/34
  • r1kxth4m89.pages.dev/161
  • r1kxth4m89.pages.dev/427
  • r1kxth4m89.pages.dev/561
  • r1kxth4m89.pages.dev/302
  • r1kxth4m89.pages.dev/488
  • r1kxth4m89.pages.dev/520
  • ad art organisasi pemuda