Dengan adanya cara daftar SKCK online, pemohon tidak tanpa lagi harus mengantre di kantor polisi. Adapun permohonan pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan
Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK) Hilang. Dalam pengurusan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen dan formulir yang akan kamu butuhkan. Mempersiapkan dokumen-dokumen berikut akan menghemat waktu dan energi kamu. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, jika kamu kehilangan barang berharga apapun.
Untuk registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun baru. Step 1: Klik daftar untuk mendaftar. Step 2: Masukkan email Anda (ereg pajak online langkah 1 dan 2) Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Memperpanjang masa berlaku SKCK: • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) • Membawa fotokopi KTP/SIM. • Membawa fotokopi Kartu Keluarga. Uk9r.