Kami2 bersaudara berjenis kelamin perempuan, ibu kami meninggal tgl 5 mei 2014. Ibu memiliki harta dua buah rumah atas nama Ibu saya sendiri yang beliau beli setelah ayah kami meninggal. Ayah kami tidak meninggalkan harta, Ahli Waris Sekunder: 7 Saudara Kandung Lelaki dan Wanita. Adapun status ahli waris Ibu , sbb : 1. Suami meninggal tgl. 30
Verified answer JawabanJumlah harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah Ibu mendapatkan harta sebanyak Rp mendapatkan harta sebanyak Rp mendapatkan harta sebanyak Rp orang anak perempuan mendapatkan harta sebanyak Rp orang anak laki-laki mendapatkan harta sebanyak Rp warisan = total harta peninggalan - hutang + biasa perawatan + wasiat = Rp - Rp + Rp + Rp = Rp - RP = Rp Suami mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Suami = x harta warisan = x Rp = Rp mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Bapak = x harta warisan = x Rp = Rp mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Ibu = x harta warisan = x Rp = Rp = harta warisan - harta warisan yang telah di bagi = Rp - Rp + Rp + Rp = Rp - Rp = Rp anak laki-laki mendapat 2 bagian lebih banyak dari anak perempuan Bagian asabah = jumlah anak laki-laki X ketentuan laki-laki + Jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempua = 1 x 2 + 2 x 1 = 2 + 2 = 41 anak laki-laki = x asabah = x Rp = Rp anak perempuan = x asabah = x Rp = Rp lebih lanjut tentang materi menghitung harta warisan, pada
Seseorangwafat meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Dia meninggalkan harta warisan sebanyak 12 juta. Menurut hukum Islam, maka laki-laki mendapatkan 8 juta dan perempuan 4 juta. Kalau si laki-laki mau menikah, maka dia harus membayar maskawin. Kalau misalnya maskawinnya 8 juta, maka habislah harta yang ia warisi dari
Pertanyaan Assalaamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada ucapan dan amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin. Sahabat saya meminta jawaban atas pembagian waris berikut Ibu telah wafat. Beliau meninggalkan harta waris sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Ahli waris terdiri dari suami, 5 anak putra, dan 1 anak putri. Berapa bagian masing-masing? Mohon disertakan pula tata cara perhitungannya. Barakallahu fikum. Dedy Junaedy elju*****.com Jawaban Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah. Ahli waris dan jatah masing-masing 1. Suami mendapat 1/4 bagian dari warisan 1/4 x 100 juta = 25 juta. 2. Sisanya 75 juta diserahkan semuanya ke anak. 3. Tidak ada bagian untuk saudara-saudara ibu maupun paman-paman ibu, karena semuanya terhalang dengan adanya anak lelaki. Cara pembagian warisan anak 5 lelaki, 1 perempuan – Sisa warisan dibagi 11 75 juta/11 = 6,82 juta. – Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah = 2 x 6,82 juta = 13,64 juta. – Anak perempuan mendapat 1 jatah = 6,82 juta. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Konsultasi Syariah. Artikel 🔍 Sunat 2 Kali, Doa Setelah Sholat Sunnah Qobliyah, Wallpaper Surga, Video Sholat Syiah, Arti Ya Mujibassailin, Azab Wanita Penggoda Suami Orang KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
IbuZahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56.000.000 ahli warisnya terdiri dari ibu bapak suami 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan almarhumah memiliki hutang Rp1.500.000 biaya untuk perawatan 4 juta dan meninggalkan wasiat 2 juta 500
c Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) sisanya dalam masalah umariyatain (umar dua) yaitu dalam dua kasus berikut: - a. Lelaki wafat dan meninggalkan istri, ayah dan ibu. Maka, istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 untuk ayah dan ibu. Di mana ayah mendapat 2/4 sedangkan ibu mendapat 1/4. - b. Wanita wafat, meninggalkan suami, ayah dan ibu.
D3caRL6. r1kxth4m89.pages.dev/62r1kxth4m89.pages.dev/121r1kxth4m89.pages.dev/415r1kxth4m89.pages.dev/331r1kxth4m89.pages.dev/130r1kxth4m89.pages.dev/241r1kxth4m89.pages.dev/165r1kxth4m89.pages.dev/357
ibu zahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56 juta